"Melalui gebyar aktivasi IKD ini, sesuai arahan Pemerintah Pusat minimal 30 persen harus bisa tercapai artinya warga Kota Payakumbuh sudah terintegrasi dengan IKD," kata Rida.
Rida menegaskan, dokumen kependudukan ini sangat penting sebagai dasar kepastian hukum bagi status kependudukan seseorang untuk mendapatkan akses ke berbagai pelayan publik.
Sementara itu, kepala Disdukcapil Wal Asri menuturkan alur pendaftaran IKD dimulai dengan mengunduh dan instal aplikasi IKD pada google playstore, selanjutnya buka aplikasi dan klik daftar. Pada form aplikasi diisi Nomor Identitas Kependudukan (NIK), email dan Nomor HP yang aktif pada smartphone yang dipakai kemudian klik verifikasi data.
Setelah itu, pilih menu ambil foto dan lakukan scan QR code. Dilanjutkan dengan membuka email verifikasi, salin dan simpan 6 digit PIN lalu klik tombol aktivasi. Langkah berikutnya ketikan kode aktivasi dan kode captcha lalu klik tombol aktifkan dan buka aplikasi IKD, klik status, pilih menu.
Sebelum kegiatan berakhir, Rida Ananda bersama Asisten I bidang pemerintah dan kesra Dafrul Pasi serta ketua KPU, ketua Bawaslu serta kepala Disdukcapil lakukan pemukulan gong tanda proses aktivasi IKD telah dimulai bagi seluruh warga masyarakat kota Payakumbuh. (Do)
Editor :






