IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Sosper di Nagari Kasang, JJ Dt Gadang dan Pejabat Diskop UKM Sumbar Jelaskan Perda 16 Tahun 2019

Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Gerindra, Jasma Juni Dt Gadang saat menjelaskan Perda Nomor 16 Tahun 2019 di Nagari Kasang, Batang Anai Padang Pariaman, Selasa (23/4/2024). Foto-Foto: Jen Rokcalva
Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Gerindra, Jasma Juni Dt Gadang saat menjelaskan Perda Nomor 16 Tahun 2019 di Nagari Kasang, Batang Anai Padang Pariaman, Selasa (23/4/2024). Foto-Foto: Jen Rokcalva
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

KASANG, PADANG PARIAMAN - Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Gerindra, Jasma Juni (JJ) Dt Gadang kembali melakukan sosialisasi Perda (Sosper) kepada warga di daerah pemilihannya di Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman.

Sosper dilakukan bersama dengan pejabat Dinas Koperasi dan UKM (Kadiskop UKM) Sumbar guna menjelaskan menjelaskan Perda Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil (UMKM) bertempat di Korang Talao Mundam Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar, Selasa (23/4/2024).

Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Kadiskop UKM) Sumbar yang diwakili Kepala Bidang (Kabid) Perizinan dan Kelambagaan, Junaidi, S.Kom, MM dan Staf Bidang Usaha Kecil, Ririn menyebutkan, salah satu dari ada 4 Program Unggulan Sumbar yang dicanangkan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Mahyeldi dan Audy Joinaldy, yakni perkuatan koperasi dan UMKM yang termaktub dalam program Sumbar Sejahtera.

Disebutkan Junaidi, adapun 4 progam unggulan tersebut yakni (1) Sumbar Religius dan Berbudaya, (2) Sumbar Sehat dan Cerdas, (3) Sumbar Sejahtera (Perkuatan Koperasi UMKM dan Mencetak 100 ribu Milenial dan Women Entrrpreneur) dan (4) Sumbar Berkeadilan.

https://www.beritaminang.com/photos/foto/foto-pejabat-dinas-kop-dan-ukm-sumbar-paparan-di-sosper-jj-dt_foto1_250424072054.jpeg

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Khusus perkuatan koperasi dan UMKM, itu didasari dengan adanya Perda Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil (UMKM) adalah produk hukum yang mengatur dan menjamin kelangsungan koperasi dan UMKM di Provinsi Sumbar," katanya.

Ditambahkan Junaidi, Pemprov Sumbar terus menggiatkan ekonomi kreatif di tengah masyarakat dan mendukung koperasi dan pelaku UMKM melakukan berbagai inovasi, mulai dari produk hingga pemasaran dengan pola digitalisasi sampai membuat sentra-sentra industri UMKM.

"Kepada pengusaha UMKM hendaknya melengkapi usahanya dengan NIB dan sertifikat halal, apalagi mengurusnya gratis," tambahnya.

https://www.beritaminang.com/photos/foto/foto-peserta-sosper-perda-no-16-tahun-2019-saat-bertanya-ke-nara_foto1_250424072002.jpeg

Pemprov dan DPRD Sumbar Komit Majukan Koperasi dan UMKM

Sementara Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, JJ Dt Gadang dalam kesempatan ini menjelaskan bahwa, lahirnya Perda Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil (UMKM) ini, adalah sebagai bentuk dorongan wakil rakyat di DPRD Sumbar guna menjalankan pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan usaha kecil di Sumatera Barat.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH