IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Sosper di Nagari Kasang, JJ Dt Gadang dan Pejabat Diskop UKM Sumbar Jelaskan Perda 16 Tahun 2019

Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Gerindra, Jasma Juni Dt Gadang saat menjelaskan Perda Nomor 16 Tahun 2019 di Nagari Kasang, Batang Anai Padang Pariaman, Selasa (23/4/2024). Foto-Foto: Jen Rokcalva
Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Gerindra, Jasma Juni Dt Gadang saat menjelaskan Perda Nomor 16 Tahun 2019 di Nagari Kasang, Batang Anai Padang Pariaman, Selasa (23/4/2024). Foto-Foto: Jen Rokcalva
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Jadi, lahirnya Perda ini merupakan komitmen Pemeritah Provinsi Sumatera Barat untuk terus melakukan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil menjadi lebih kuat dan mandiri. Karena koperasi dan usaha kecil punya peran dan kedudukan strategis dalam menghadapi resesi ekonomi serta mewujudkan masyarakat maju, sejahteram adil makmur di Sumatera Barat.

Untuk itu, JJ Dt Gadang menghimbau kepada pelaku koperasi dan usaha kecil selalu meningkatkan keterampilan dan berinovasi, sehingga usaha-usaha yang dilakukan bisa maju dan inovatif.

https://www.beritaminang.com/photos/foto/foto-peserta-sosper-serius-mendengarkan-paparan-jj-dt_foto1_250424071914.jpeg

Terakhir, JJ Dt Gadang menyebutkan, Perda No. 16 Tahun 2019 ini, adalah komitmen keberpihakan Pemprov Sumbar pada pelaku golongan ekonomi kecil, guna mendorong terwujudnya keadilan dan kesejahteraan ekonomi Sumbar.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Berlakunya aturan ini, diharapkan mampu mendorong pertumbuhan dan meningkatkan daya saing koperasi dan usaha kecil. Dan ini harus bisa dimanfaatkan secara bersama-sama," pungkasnya.

Kegiatan Sosper terdiri dari utasan para pelaku UMKM, pemerintahan nagari, para walikorong, pemuka masyarakat, tokoh pemuda/i dan warga masyarakat di Nagari Kasang, Kabupaten Padang Pariaman. (MR)

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH