Berdasarkan kesimpulan tersebut Inspektorat Kabupaten Lima Puluh Kota merekomendasikan :
a) Pemerintah Nagari Kabupaten Lima Puluh Kota agar menyetorkan sisa dana BKK yang masih berada pada Kas Nagari ke Kas Daerah pada Rekening Giro Nomor 0100.0101.XXXXX.X pada Bank Nagari Cabang Payakumbuh. b) Pemerintah Nagari Kabupaten Lima Puluh Kota yang melakukan penyetoran sisa dana BKK, agar melakukan koreksi pada Laporan Pertanggungjawaban APB Nagari Tahun 2023 atas sisa dana BKK yang tercatat sebagai SILPA.
Terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan namun tidak sesuai dengan Keputusan Bupati Lima Puluh Kota untuk didalami melalui Audit Dengan Tujuan Tertentu.
Kegiatan yang telah terlaksana s/d Evaluasi dilakukan Penganggaran dan Pembayaran paling lambat Tahun Anggaran 2024, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan maksud pemberian Bantuan Keuangan bersifat Khusus untuk Tahun 2024 dan seterusnya, agar disesuaikan dengan Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Daerah No 3 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2021 -- 2026.
Agar Kepala Badan Keuangan menagih laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana BKK TA 2021 dan 2022 kepada Pemerintah Nagari serta diminta kepada Camat untuk menegur Wali Nagari sebagaimana tercantum pada lampiran 5. 7. DPMD/N agar melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 21 Tahun 2021,
Terdapat 11 Nagari yang sudah menyampaikan laporan pertanggungjawaban ( SPJ ) dana BKK Tahun Anggaran 2021 dan 2022 kepada Bupati Lima Puluh Kota melalui Badan Keuangan Kabupaten Lima Puluh Kota dan 31 Nagari belum menyampaikan laporan pertanggungjawabannya.
Kewenangan pengawasan terhadap kebijakan BKK diatur pada Pasal 20 ayat (3) yang berbunyi,
Bupati melalui inspektorat Kabupaten melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan, pertanggungiawaban dan pelaporan bantuan keuangan sesuai dengan ketentuan peundang-undangan.
Editor :






