IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Inilah Penjelasan Irwandi Inspektur Tentang BKK APBD Kabupaten Lima Puluh Kota

 Inilah Penjelasan Irwandi Inspektur Tentang BKK APBD Kabupaten Lima Puluh Kota
Inilah Penjelasan Irwandi Inspektur Tentang BKK APBD Kabupaten Lima Puluh Kota
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Pasal 15.

(1). Pemerintah Nagari penerima bantuan keuangan bersifat umum wajib menggunakan dana untuk pemenuhan kebutuhan dasar Nagari akibat kesenjangan fiskal yang dialaminya berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan.

(2). Pemerintah Nagari penerima bantuan keuangan bersifat khusus wajib menggunakan dana sesuai peruntukkan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (2) dan APB Nagari yang sudah disahkan.

(3). Pemerintah Nagari penerima bantuan keuangan bersifat khusus dilarang mengalihkan dana dan alokasi selain dari kegiatan dan lokasi yang telah ditetapkan.

(4). Dalam hal terdapat sisa dana bantuan keuangan bersifat khusus, dapat dianggarkan kembali pada tahun anggaran berikutnya untuk optimalisasi kegiatan yang sama, dalam rangka menambah volume / target capaian program dan kegiatan dimaksud.

(5). Dalam hal Nagari tidak dapat melaksanakan kegiatan bantuan keuangan yang bersifat khusus, dapat menganggarkan kembali untuk kegiatan yang sama dan/atau kegiatan yang sejenis pada tahun anggaran berikutnya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
(6). Penganggaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan mendahului perubahan APB Nagari dengan melakukan perubahan peraturan Wali Nagari tentang Penjabaran APB Nagari tahun anggaran berkenaan.

(7). Penganggaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaporkan secara tertulis oleh Wali Nagari kepada Bupati.

(8). Penganggaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sepenuhnya menjadi tanggungjawab WaIi Nagari yang bersangkutan.

(9). Dalam hal Nagari tidak dapat melaksanakan kegiatan bantuan keuangan bersifat khusus selama 2 tahun anggaran berturut-turut, Pemerintah Nagari harus menyetorkan kembali ke rekening kas umum daerah Kabupaten.

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH