Khusus jabatan Sekretaris Daerah, berpedoman pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 10 Tahun 2023 bahwa usia paling tinggi untuk dapat diangkat dalam JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota adalah 58 (lima puluh delapan) tahun untuk calon yang sedang atau pernah menduduki JPT Pratama sepanjang yang bersangkutan menyatakan kesediaan untuk tidak mengajukan
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
permohonan masa persiapan pensiun (MPP) ketika diangkat dalam JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, lanjut Adrian Wahyudi. (Do)
Editor : Marjeni Rokcalva







