a. Sekretaris Daerah;
b. Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Kemasyarakatan dan
Sumber Daya Manusia;
c. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
d. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
e. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana,
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; danf. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Sesuai dengan pengumumam Penetapan 3 (Tiga) Besar Peserta Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 27/ Pansel-JPTP-LK/2024 Tanggal 20 Februari 2024.
Untuk jabatan selain Sekretaris Daerah, berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019, persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun.
Editor : Marjeni Rokcalva






