"Rekomendasi kami harus dihitung ulang dan surat suara tersebut dinyatakan sebagai surat suara sah untuk paslon presiden dan wakil presiden nomor 2 tersebut. Kami Sedang menghimpun seluruh kejadian khusus hasil pengawasan untuk disampaikan ke KPU Sawahlunto". Tutur Junaidi Hartoni.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Junaidi Hartoni mengutarakan, kejadian khusus tersebut di atur dalam Keputusan KPU No 66 tahun 2024, angka 3, huruf b dalam satu kolom itu, ada pencoblosan lebih dari satu coblosan didalam kolom atau tanda gambar paslon dinyatakan sah. (Iyos)
Editor : Marjeni Rokcalva







