PAINAN - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pesisir Selatan (Bawaslu Pessel) menggelar Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pemilu Tahun 2024, di lapangan parkir Pantai Carocok Painan, Selasa (5/12/2023).
Apel tersebut dilakukan sebagai langkah nyata menjalin kerjasama Bawaslu Pessel dengan pihak pihak terkait dalam menyukseskan pengawasan pemilu tahun 2024.
" Apel siaga yang dilaksanakan Bawaslu Pessel demi Mewujudkan Pemilu Damai dan Bermartabat", kata Ketua Bawaslu diwakili Anggota Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Pesisir Selatan, Nurmaidi, SHI.
Hadir dalam pelaksanaan apel siaga tersebut, Bupati Pesisir Selatan, diwakili Sekda Mawardi Roska, SIP, Kapolres, AKBP Novianto Taryono, S.H, SIK, MH. Letkol, Dandim 0311 Inf. Sunardi, Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Raymund Hasdianto Sihotang, S.H, M.H, Kepala Dinas Perhubungan, Syafrijoni, Kasatpol PPP dan pemadam kebakaran Dalipal, S.Sos, M.Si, serta Kepala Badan Kesbangpol.
Dikatakan, Nurmaidi, S.H.I, apel siaga pengawasan kampanye pemilu 2024, dilaksanakan sebagai langkah nyata bagi Bawaslu guna merajut kerja sama dengan semua pihak, seperti Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dan Kejaksaan, untuk menunjukkan kesiapan dalam pengawasan dan penindakan selama tahap kampanye ke depan.
Kampanye akan berlangsung selama 75 hari telah diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017, dengan peraturan teknis diatur dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 yang kemudian diubah menjadi peraturan KPU Nomor 20 tahun 2023
Bawaslu Pessel pun mengajak semua pihak untuk memiliki kesadaran dan kewajiban yang sama dalam memastikan agar proses penyelenggaraan pemilu tahun 2024 berjalan sesuai prinsip Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil.
Nurmaidi juga sampaikan pesan kepada pengawas pemilu, tentang tiga hal yang harus diberikan kepada masyarakat, kontestan Pemilu, termasuk Partai Politik, Caleg, calon perseorangan DPD, Calon Presiden, Calon Wakil Presiden, dan tim suksesnya.
Pertama, memberi kepastian hukum dalam penegakkan aturan pemilu. Kedua, memberi pelayanan prima dalam proses pencegahan, pengawasan, dan penindakan. Ketiga, mematuhi semua prosedur peraturan perundang - undangan yang berlaku terkait dengan penegakan hukum.
Editor :






