Penulis: Lex | Editor: Marjeni Rokcalva
PADANG PANJANG - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang, Winarno, M.E mengungkapkan Pemerintah Kota Padang Panjang telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pendanaan kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Padang Panjang.
"Kita telah merealisasikan hibah untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 mendatang kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang Panjang," ujarnya usai mengikuti Rakor Percepatan Penandatanganan NPHD Pendanaan Pilkada 2024 se-Provinsi Sumatera Barat, di ruang VIP Balai Kota, Selasa (28/11/2023).
Winarno mengungkapkan, penandatangan NPHD dengan KPU dan Bawaslu sudah dilakukan pada 3 November lalu di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota, dengan total kurang lebih Rp15 miliar.
Baca Juga
- Pemko Padang Panjang Gelar Upacara, Esensi Otonomi Daerah Perlu Dipahami Kembali
- 33 Official Partner PSPP Terima Penghargaan dari Pemko Padang Panjang
- Pemko Padang Panjang Tunjuk Kajari sebagai TPHD Musim Haji 2024
- Operasi Ketupat Singgalang 2024, Pemko Padang Panjang dan Forkopimda Bersinergi Amankan Idulfitri
- Gunung Marapi Kembali Erupsi, Pemko Padang Panjang Bagikan Masker kepada Warga
"Penyaluran ini adalah wujud dukungan Pemko dalam menyukseskan Pilkada 2024 mendatang. Kita juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah melakukan pembahasan ini secara detail dan berharap ke depan kemitraan ini tetap terjalin baik dan lancar," ucapnya.
Kegiatan yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting tersebut dipimpin Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian diikuti KPU, Bawaslu, Pemerintah Daerah, TNI dan Polri se-Sumatera Barat.
Tito mengungkapkan, rakor ini digelar guna memastikan kebutuhan anggaran Pilkada 2024 di daerah dapat terpenuhi.
"Penyediaan dana hibah pilkada wajib dianggarkan pada tahun anggaran (TA) 2023 sebesar 40% dan TA 2024 sebesar 60% dari besaran total dana hibah yang disepakati bersama," sebutnya.
Sementara itu, Kepala BPBD Kesbangpol, I Putu Venda, S.STP, M.Si menyampaikan, pada berita acara kesepakatan bersama NPHD, dengan KPU disepakati nilai hibah sebesar Rp11.259.000.000 dan hibah untuk Bawaslu sebesar Rp3.705.500.000. (Lex)
Komentar