"Untuk itu, kepada warga yang punya kendaraan bermotor muai dari roda dua, roda empat dan seterusnya, bayarlah pajak kendaraan bermotor secara teratur. Karena pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," tambahnya.
Ia juga menyebutkan, terobosan layanan pembayaran pajak di Sumbar terus dilakukan Dinas Pendapatan Daerah, dengan memperbanyak lokasi pembayaran pajak di hampir 100 titik lokasi di Sumbar, hingga sampai ke nagari-nagari.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif warga. Camat Pariaman Selatan Kota Pariaman, Farid Marwan, sangat menyembut baik kegiatan ini. Disebutkannya, mengatakan, sosialisasi perda ini untuk mengingatkan kepasa masyarakat agar sadar untuk membayar kewajiban pajak yang ada.
"Sehingga masyarakat yang hadir saat ini juga menginformasikannya ke masyarakat lainnya," katanya.

Hal yang sama juga disampaikan Wali Nagari Kurai Taji, Syukri. Sosper ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak dan pajak menjadi or penggerak pemerintah dalam pembangunan.
"Karena masyarakat banyak yang tidak mengetahui manfaat akan membayar pajak. Dan kita patut memberikan apresiasi untuk Pak JJ yang telah melaksanakan kegiatan ini," pungkasnya.
Acara sosialisasi ini diikuti 150 warga yang merupakan utusan dari nagari-nagari/desa yang ada di Kecamatan Nan Sabari Padang Pariaman dan Kota Pariaman. (MR)
Editor : Berita Minang