"Untuk tunggakan kasus Tipikor percayalah kita tidak tidur. Tetap kita tindaklanjuti dan semuanya masih berproses. Kita juga tidak menunda tapi memaksimalkan tenaga SDM yang ada," tutur Kajari melalui Kasi Pidsus, Irvan
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Seperti diketahui bahwa Fitriansyah Akbar Ali mulai bertugas di Solok Selatan pada medio Oktober berdasarkan surat keputusan (SK) Jaksa Agung RI nomor KEP-IV-498/C/10/2023 menggantikan Slamet Jaka Mulyana. (AA)
Editor : Berita Minang







