IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Dina Lumbantobing, Cegah dan Lindungi Perempuan usia 19 Tahun dari Perkawinan Anak & Dini

Dina Lumbantobing, Cegah dan Lindungi Perempuan usia 19 Tahun dari Perkawinan Anak & Dini pada acara PERMAMPU
Dina Lumbantobing, Cegah dan Lindungi Perempuan usia 19 Tahun dari Perkawinan Anak & Dini pada acara PERMAMPU
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Ia menyebutkan, diketahui Susenas 2019 di provinsi Sumatera Barat menunjukkan bahwa sekitar 8 % perempuan melakukan perkawinan pertama di usia 16 tahun atau kurang. Susenas Maret 2021 menunjukkan bahwa data perkawinan pertama usia <19 tahun meningkat 3 kali lipat menjadi 24,49%.

BPS SUMBAR 2021 juga menemukan tingkat pendidikan perempuan yang kawin pada usia <19 tahun didominasi oleh tidak tamat dan tamat SD sebesar 75,79 persen. Data dispensasi perkawinan anak dari Pengadilan Agama propinsi Bengkulu menunjukkan trend kenaikan; Tahun 2018 ada 13.489 kasus, tahun 2019 melonjak menjadi 23.145, tahun 2020 semakin melonjak ke 63.382 dan tahun 2021 mengalami sedikit penurunan menjadi 61.449 kasus.

Data Pengadilan Tinggi Agama wilayah Bandar Lampung 2017- 2019 menunjukkan data perkawinan anak 233 kasus, tahun 2020 naik 3 kali lipat menjadi 714 pemohon dispensasi kawin dan tahun 2021 menurun sedikit ke angka 708 kasus.

"Dari angka angka didata tersebut menunjukkan betapa seriusnya angka perkawinan anak dan dini di Sumatera," sebut dia.

Terkait hal itu, ujar Dina, PERMAMPU merasa perlu melakukan Penelitian Kualitatip untuk mengetahui fenomena terkait dengan perkawinan anak yang dilakukan serentak di 8 propinsi yaitu: Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan dan Lampung sejak awal Oktober 2023, tepat di bulan perayaan Hari Anak Perempuan Internasional.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ia menilai, dari hasil peneltian akan menjadi bahan penyadaran kritis masyarakat dan advokasi kebijakan untuk mendukung perbaikan implementasi kebijakan pencegahan perkawinan usia <19 tahun yang ada dan mendorong berkembangnya kebijakan tersebut sampai ke pedesaan di 26 kabupaten yang berada di 8 Provinsi tersebut.

Maraknya perkawinan usia anak dibawah 19 tahun itu, atas kurangnya pengetahuan dan kesadaran mengenai akibat buruknya bagi kesehatan reproduksi, pendidika dan mental mereka kerentanan terhadap kekerasan, pemiskinan dan berbagai bentuk diskriminasi.

" Kita terus mensosialisasikan cegah perkawinan usia anak dibawah 19 tahun itu dengan mengdukasi keluaraga dan tokoh masyarakat," tutup Dina.(SS)

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH