IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Dina Lumbantobing, Cegah dan Lindungi Perempuan usia 19 Tahun dari Perkawinan Anak & Dini

Dina Lumbantobing, Cegah dan Lindungi Perempuan usia 19 Tahun dari Perkawinan Anak & Dini pada acara PERMAMPU
Dina Lumbantobing, Cegah dan Lindungi Perempuan usia 19 Tahun dari Perkawinan Anak & Dini pada acara PERMAMPU
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Padang - Tanggal 11 Oktober adalah Hari Anak Perempuan Internasional, yang pertama kali diadakan pada tanggal 11 Oktober 2012, dan berfokus pada penghapusan pernikahan anak.

Pernyataan ini disampaikan Koordinatro Konsorsium Perempuan Sumatera Mampu (PERMAMPU ) Dina Lumbantobing dalam perss ralase baru baru ini 11 Oktober 2023.

Dina Lumbantobing menyebutkan,United Nations Fund for Population Activities (UNFPA) Indonesia hingga tahun ini atau 11 tahun kemudian, ditemukan satu dari lima pernikahan masih melibatkan pengantin anak.

Ia menilai, anak perempuan mempunyai risiko lebih besar untuk dipaksa atau terpaksa melakukan pernikahan, yang sebenarnya merupakan salah satu bentuk perbudakan modern. Sementara itu Pandemi COVID-19 telah membuat anak Perempuan dan Perempuan muda semakin rentan untuk menikah dengan berbagai alasan.

Terkait hal itu, PERMAMPU sebagai Konsorsium dari 8 Lembaga Penguatan Perempuan di pulau Sumatera sejak tahun 2013 telah mengedukasi dampingannya untuk tidak melakukan pernikahan di bawah usia 21 tahun, sesuai dengan anjuran BKKBN.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Dina Lumbantobing menyebutkan, masyarakat masih melakukan pernikahan di usia anak dan di usia dini, bahkan meski UU no 16 tahun 2019 yang merupakan amandemen UU Perkawinan no 1 tahun 1974 telah mengatur bahwa usia perkawinan adalah minimum 19 tahun; perkawinan anak dan di bawah 19 masih tetap tinggi.

Dalam target RPJM Indonesia tahun 2020-2024, angka perkawinan <19 tahun harus turun menjadi 8,74%. Sementara menurut data KPPPA, angka perkawinan anak di Indonesia mencapai 11,21% di tahun 2017 dan turun ke angka 10,82% tahun 2019.

"Di masa Covid-19 angka perkawinan <19 tahun justru meningkat tajam, seperti yang ditemukan oleh Komnas Perempuan tahun 2019, di mana terdapat 23.126 kasus pernikahan <19 tahun, dan di tahun 2020 jumlahnya naik tajam menjadi 64.211," sebut Dina Lumbantobing.

Data perkawinan anak dari lokasi anggota PERMAMPU, sebut Dina, juga menunjukkan pola yang sama. Mahkamah Syariyah Aceh menunjukkan data perkawinan anak yang meningkat sangat tajam (lebih dari 300%) sebelum dan sesudah Covid -19.

"Tahun 2019 ada 198 orang yang mengajukan dispensasi perkawinan anak, tahun 2020 melonjak menjadi 640 orang. Dispensasi perkawinan anak tahun 2020 di Pengadilan Agama Stabat Kabupaten Langkat -SUMUT menunjukkan angka 172 kasus dan meningkat di tahun 2021 menjadi 230 kasus," sebut dia.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH