IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Begini Kronologi Aksi Demo Aliansi Kebangkitan Alam Surambi Pada Pemda Solsel

Suasana Aksi Damai dan Tuntutan dari Aliansi Kebangkitan Alam Surambi Solok Selatan pada Pemda Solsel, Senin (18/9/1023). Foto Afrizal Amir
Suasana Aksi Damai dan Tuntutan dari Aliansi Kebangkitan Alam Surambi Solok Selatan pada Pemda Solsel, Senin (18/9/1023). Foto Afrizal Amir
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Hal inilah yang menyebabkan luas wilayah administratif Kabupaten Solok Selatan masih berstatus indikatif (sementara) karena masih ada 1 (satu) Permendagri Batas Wilayah Solok Selatan yang belum terbit.

Luas wilayah nagari di Kabupaten Solok Selatan hingga saat ini masih merupakan luas indikatif (sementara) yang selanjutnya dapat didefinitifkan melalui pelaksanaan penegasan batas wilayah nagari sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ditegaskan juga bahwa, Luas wilayah indikatif nagari yang digunakan di Kabupaten Solok Selatan saat ini adalah bersumber dari Badan Informasi Geospasial (Data Hasil Kegiatan Deliniasi Batas Desa Secara Kartometrik Tanpa Kesepakatan Tahun 2018). Hal ini karena Badan Informasi Geospasial merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial, mengkoordinasi pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Indonesia dan mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi atas data/informasi geospasial yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Sehingga batas indikatif yang ditetapkan oleh BIG lebih teknis dan sesuai dengan ketentuan perundang undangan.

Selanjutnya, untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap wilayah nagari dan untuk menghindari konflik/klaim atas wilayah/tanah, maka Pemerintah Daerah harus segera melaksanakan Penegasan dan Penetapan Batas Nagari di seluruh wilayah Kabupaten Solok Selatan melalui fasilitasi dan rekomendasi Badan Informasi Geospasial yang kemudian ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

Dengan demikian nantinya akan dapat diakumulasikan luas wilayah defenitif masing-masing kecamatan di Kabupaten Solok Selatan.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Meski demikian, dirinya menyambut baik adanya masukan yang disampaikan. Selain itu, pemerintah juga akan memfasilitasi dilaksanakannya sharing antara DPRD dengan aliansi ini untuk membahas batas wilayah tersebut sebelum Ranperda ini ditetapkan.

Selanjutnya, menanggapi masih belum terlaksananya Pilwana lantaran masih dilakukannya harmonisasi dan penyesuaian aturan yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten dengan aturan yang lebih tinggi di atasnya.

Sedangkan hal regrouping sekolah itu adalah melaksanakan ketentuan yang ada dan surat dari Mendikbudristek. Dengan segala persoalan yang ada, termasuk jumlah siswa yang berturut-turut dalam tiga tahun tidak cukup 60 orang sehingga ditegaskan dalam aturan karena ini menyangkut penyaluran dana BOS," jelas Sekda.

Selain itu, dengan adanya evaluasi dan regrouping sekolah ini, secara bertahap juga dapat membantu mengatasi kekurangan guru yang selama ini menjadi persoalan.

Meski demikian, pihak pemerintah telah melakukan pemanfaatan SMP 33 (Bangko) dan 35 Solok Selatan (Ulu Suliti) uji coba sebagai sekolah filial, dan sudah dimulai sejak tahun 2022.

Editor : Marjeni Rokcalva
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH