IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Begini Kronologi Aksi Demo Aliansi Kebangkitan Alam Surambi Pada Pemda Solsel

Suasana Aksi Damai dan Tuntutan dari Aliansi Kebangkitan Alam Surambi Solok Selatan pada Pemda Solsel, Senin (18/9/1023). Foto Afrizal Amir
Suasana Aksi Damai dan Tuntutan dari Aliansi Kebangkitan Alam Surambi Solok Selatan pada Pemda Solsel, Senin (18/9/1023). Foto Afrizal Amir
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Saat itu, Dewi memaparkan ia mewakili TKD mengajukan tiga pertanyaan dan empat permintaan terkait dengan hal mereka sebagai pegawai honorer yang sudah mengabdi lama di Solsel.

Sementara itu, Sekdakab. Solsel, Dr. H. Syamsurizaldi dikesempatan itu menjawab dan menjelaskan secara rinci terkait pertanyaan maupun tuntutan yang disampaikan oleh perwakilan Aliansi Kebangkitan Alam Surambi tersebut.

Dijelaskan Syamsurizaldi, bahwa persoalan tuntutan RTRW tersebut saat ini berada di tingkat pembahasan DPRD dan menunggu persetujuan substantif dari Pemerintah Pusat.

Ia memaparkan bahwa yang menjadi perdebatan saat ini adalah terkait peta dasar yang digunakan untuk menghitung luas wilayah saat ini yang bersifat Indikatif atau belum Depenitif.

" Luas wilayah Solok Selatan saat ini juga belum Depenitif, karena belum lahirnya Permendagri tentang penegasan batas antara Solok Selatan dengan Dharmasraya, demikian juga dengan penetapan luas batas nagari atau desa di Solsel yang belum Depenitif," jelasnya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Intinya Delimiasi batas dengan metode katagrafi tanpa kesepakatan itu adalah data awal untuk nanti penegasan batas antar desa yang akan dilaksanakan Pemerintah Daerah, sesuai dengan kewenangannya, dan barulah ia menjadi batas yang Depenitif.

"Perdebatan menyangkut peta dasar yang digunakan untuk menghitung luas wilayah saat ini masih indikatif. Itu masih digunakan untuk menghitung luas wilayah secara indikatif, belum definitif," jelasnya.

Di bagian lain, dalam kronologis tertulis perkembangan luas wilayah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2003 sampai Tahun 2022 sebagaimana yang dituliskan oleh Sekretaris Daerah H. Syamsurizaldi disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Solok Selatan sampai saat ini tidak menemukan data spasial/peta yang menginformasikan luas wilayah Kabupaten Solok Selatan per Kecamatan kondisi awal pemekaran kabupaten tahun 2003.

Selanjutnya, sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat bahwa penentuan batas wilayah diatur oleh Menteri Dalam Negeri Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri. Hingga saat ini telah ditetapkan 3 (tiga) Permendagri tentang batas wilayah administratif Kabupaten Solok Selatan, yakni Permendagri Nomor 38 Tahun 2013 tentang Batas Daerah Solok dengan Solok Selatan, Permendagri Nomor 26 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Pesisir Selatan dengan Solok Selatan, Permendagri 72 Tahun 2018 tentang Batas daerah Solok Selatan dengan Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.

Kemudian, Permendagri tentang Batas Daerah Solok Selatan dengan Dharmasraya masih dalam proses. Akan tetapi, Berita Acara Kesepakatan Batas sudah ditandatangani oleh masing-masing Kepala Daerah dengan Nomor Berita Acara : 01/BAD/I/X/ 2021 tanggal 01 Oktober 2021. Kegiatan tersebut dihadiri oleh pihak Kementerian Dalam Negeri, Badan Informasi Geospasial dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat serta Pihak Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Dharmasraya.

Editor : Marjeni Rokcalva
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH