Secara regulasi, Perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja formal dan informal seperti atlet sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan Pasal 100. Isinya tercantum, setiap insan olahraga dan pelaku olahraga diberikan perlindungan Jaminan Sosial sesuai Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Menutup keterangannya, Anggoro kembali menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen penuh dalam mendukung atlet Indonesia berlaga di kancah nasional maupun internasional.
"Para atlet ini perwakilan kita di mata internasional, kami akan dukung penuh, harapannya dengan jaminan sosial ketenagakerjaan yang kami berikan, seluruh atlet bisa fokus berlatih dan bertanding, dengan harapan akan menghasilkan prestasi yang optimal dan mengharumkan nama Indonesia," tutup Anggoro.
Ditempat terpisah Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok dr, Muulana Anshari Siregar mengatakan pihaknya berkomitmen penuh dalam mendukung atlet Indonesia berlaga di kancah nasional maupun internasional.
Perlindungan yang diberikan dari BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya kepada para pekerja sektor formal saja melainkan para pekerja sektor informal seperti atlet, pedagang, nelayan, petani dan pekerjaan lainnya dimana semua pekerjaan pasti memiliki resiko. Relis (AA)
Editor :






