IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

MPP Sawahlunto Dan Imigrasi Sosialisasikan Pencegahan TPPO Melalui Penerbitan Paspor

Pejabat imigrasi Kelas I PTI Padang Edi Komar dan Anggun Lazuardi saat memberikan sosialisasi dihadapan warga sebelum melakukan proses perekaman data pengurusan paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sawahlunto, Sabtu (8/7/2023) Foto : Iyos
Pejabat imigrasi Kelas I PTI Padang Edi Komar dan Anggun Lazuardi saat memberikan sosialisasi dihadapan warga sebelum melakukan proses perekaman data pengurusan paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sawahlunto, Sabtu (8/7/2023) Foto : Iyos
PT GITO PERDANA SEJAHTERA
SAWAHLUNTO- Pelayanan pengurusan paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kota Sawahlunto konsisten, sesuai jadwal yang telah disepakati melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemko Sawahlunto dengan pihak Kantor Imigrasi Kelas I , Kanwil Kementerian Hukum Dan HAM, Padang, Sumatera Barat.
Dari pantauan beritaminang.com hari ini, Sabtu (8/7/2023), para petugas pelayanan paspor terlihat sibuk melayani masyarakat yang tengah melakukan perekaman data dokumen paspor, untuk digunakan sebagai sarat perjalanan keluar negeri. Tercatat, ada sekitar 50 warga yang dilayani, sesuai kuota yang ditetapkan dalam PKS itu.
Edi Komar, Kasi Teknologi informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim), didampingi Anggun Lazuardi, analis keimigrasian ahli pertama, Imigrasi Padang kepada beritaminang.com mengatakan, Kantor Imigrasi Padang selalu berinovasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Tedi Hartadi Wibowo, kepada wartawan cyber ini belum lama mengatakan, biaya resmi pembuatan paspor yang berlaku sekarang untuk paspor biasa (48 halaman) dikenakan biaya Rp 350 ribu, paspor elektronik Rp 650 ribu, dan biaya layanan percepatan paspor sebesar Rp 1 juta.
Sosialisasi TPPO
Disela kegiatan pelayanan pembuatan paspor, Kasi Tikim Edi Komar bersama analis keimigrasian Anggun Lazuardi, menyempatkan diri melakukan sosialisasi terkait isu Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kini jadi isu utama yang menimpa warga negara Indonesia diberbagai negara.
Untuk mengantisipasi terjadinya TPPO pihak imigrasi menghimbau agar masyarakat tidak serta-merta mempercayai informasi yang diterima terkait janji-janji atau iming-iming memperoleh pekerjaan diluar negeri, kemudian membuat paspor tanpa ada rekomendasi dari pihak pejabat berwenang.
"Kami ingatkan masyarakat jangan membuat paspor karena iming-iming memperoleh pekerjaan dan gaji yang besar diluar negeri, padahal mereka sendiri bisa jadi terjebak dalam TPPO. Untuk itu, pengajuan pembuatan paspor harus ada rekomendasi dari pihak berwenang. Jika untuk dunia pendidikan harus ada rekomendasi Dinas Pendidikan. jika tenaga kerja, harus ada rekomendasi dari Dinas Ketenagakerjaan." Kata Edi Komar.
Anggun menambahkan, untuk bekerja ke luar negeri jangan sampai melalui perantara dan calo-calo. Tapi pastikan dahulu lembaga dan institusi yang akan menggunakan jasa kita, itu makanya dalan mengurus paspor harus ada rekomendasi dari pejabat berwenang dan kompeten untuk melindungi setiap warga negara yang akan bekerja diluar negari.
Terpisah, Kadis DPTSP Naker Dwi Darmawati mengatakan, pihaknya konsisten mendukung dan meningkatkan pelayanan masyarakat di MPP didukung fasilitas ruang laktasi tempat ibu menyusui anak, ruang bermain anak, ruang layanan disabilitas dan lansia.
Ramahnya pelayanan, dan tersedianya fasilitas di MPP di Simpang Muaro Kalaban tersebut mendapat tanggapan positif dari warga. " Alhamdulillah, keramahtamahan petugas, pelayanan dan fasilitas yang tersedia sangat mendukung membuat kami terbantu dan senang." Ungkap F. Kristina, seorang ibu yang tengah melakukan perekaman data pembuatan paspor bersama putranya. (Iyos)

Editor : Marjeni Rokcalva
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH