"Kami berharap setelah dilakukan sosialisasi ini seluruh tenaga pendidik dilingkungan pondok pesantren segera terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
BPJS Ketenagakerjaan adalah program negara yang bersifat wajib, jadi ada unsur paksaan agar kesejahteraan masyarakat pekerja tetap terjamin saat ada risiko kematian, kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan hari tua.
Program perlindungan jaminan sosial ini juga ada dibelahan dunia lainnya, termasuk negara islam seperti Saudi Arabia.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Hadir saat sosialisasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok, Zulkifli Kepala Bidang Pontren, Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Solok, Bapak Maulana Anshari Siregar didampingi Kepala Bidang Kepesertaan Nicko Alfiansa beserta tim.(AA)
Editor :







