IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Pengajar Pondok Pesantren, di Solok, wajib terdaftar BPJAMSOSTEK

Saat kegiatan sosialisasi  BPJamsostek dan pendataan seluruh tenaga kerja di Pesantren wilayah kerja Kemenag Kab. Solok. Foto Humas BPJAMSOSTEK Solok
Saat kegiatan sosialisasi BPJamsostek dan pendataan seluruh tenaga kerja di Pesantren wilayah kerja Kemenag Kab. Solok. Foto Humas BPJAMSOSTEK Solok
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

"Kami berharap setelah dilakukan sosialisasi ini seluruh tenaga pendidik dilingkungan pondok pesantren segera terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

BPJS Ketenagakerjaan adalah program negara yang bersifat wajib, jadi ada unsur paksaan agar kesejahteraan masyarakat pekerja tetap terjamin saat ada risiko kematian, kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan hari tua.

Program perlindungan jaminan sosial ini juga ada dibelahan dunia lainnya, termasuk negara islam seperti Saudi Arabia.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Hadir saat sosialisasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok, Zulkifli Kepala Bidang Pontren, Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Solok, Bapak Maulana Anshari Siregar didampingi Kepala Bidang Kepesertaan Nicko Alfiansa beserta tim.(AA)

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH