Solok - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok Zulkifli mengatakan pengajar di pondok pesantren maupun guru di jajaran Kemenag harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial BPJAMSOSTEK sebab sangat bermanfaat bagi tenaga pendidik.
"Seluruh tenaga pendidik dibawah jajaran Kemenag maupun yang di pondok pesantren di Kabupaten Solok sudah harus menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan paling lambat bulan Juli 2023," katanya Rabu (7/6/2023)
Program BPJS Ketenagakerjaan katanya, sangat bermanfaat bagi tenaga pendidik di Pondok Pesantren dimana dengan iuran yang sangat murah dan terjangkau pekerja menerima manfaat yang sangat besar.
Kepala kantor Cabang BPJAMSOSTEK Solok, Maulana Anshari Siregar, di Solok, Rabu, mengatakan, sosialisasi jaminan sosial di lingkungan pondok pesantren merupakan upaya strategis dari BPJAMSOSTEK untuk menyampaikan manfaat program kepada setiap tenaga guru atau pendidik dan kependidikan (GTK) untuk mendaftarkan dirinya dan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Dia menjelaskan, setiap pekerja setidaknya didaftarkan minimal dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (Jkm), dapat juga ditambahkan ikut menabung pada Program Jaminan Hari Tua (JHT)
Selain itu juga ada santunan sementara tidak mampu bekerja atau STMB dalam masa penyembuhan sebagai pengganti penghasilan yang hilang sementara serta beasiswa pendidikan bagi dua orang anak yang ditinggalkan mulai dari TK sampai perguruan tinggi.
Sedangkan untuk program Jaminan Kematian diberikan santunan sebesar Rp42 juta dengan rincian santunan kematian 20 Juta, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus 12 juta dan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
Dengan demikian katanya, saat menjadi peserta sudah memiliki kepastian tabungan atau warisan Rp42 Juta dari tenaga kerja kepada ahli warisnya nanti saat meninggal dunia yang pasti terjadi.
Selain itu juga ada tabungan dengan hasil pengembangan berprinsip bagi hasil (bukan bunga) yang yang bisa diambil ketika sudah tidak bekerja lagi jika mengikuti Program Jaminan Hari Tua (JHT), tentu saja tanpa adanya potongan biaya administrasi seperti di Perbankan.
Editor :






