IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Paguyuban SRC Kota Solok, Ikuti Sosialisasi Manfaat BPJAMSOSTEK

Paguyuban SRC se Kota Solok saat mendapatkan sosialisasi manfaat Program BPJamsostek agar kerja keras bebas cemas dari risiko ketenagakerjaan, Senin (5/6/2023). Foto Humas BPJAMSOSTEK Solok
Paguyuban SRC se Kota Solok saat mendapatkan sosialisasi manfaat Program BPJamsostek agar kerja keras bebas cemas dari risiko ketenagakerjaan, Senin (5/6/2023). Foto Humas BPJAMSOSTEK Solok
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Solok - BPJAMSOSTEK memberikan sosialisasi manfaat program kepada paguyuban SRC Kota Solok sebagai salah satu upaya agar pekerja di ekosistem SRC terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala kantor Cabang BPJAMSOSTEK Solok, Maulana Anshari Siregar, di Solok, Senin (5/6/2023), mengatakan, ini merupakan upaya strategis dari BPJAMSOSTEK untuk menyampaikan manfaat program kepada setiap pelaku usaha sektor mikro, kecil dan menengah (UMKM) agar mendaftarkan dirinya dan seluruh pekerjanya melalui BPJS Ketenagakerjaan.

"Setiap pekerja itu adalah aset yang juga harus diperhatikan kesejahteraannya secara sosial, agar lebih loyal dan produktif," ujarnya.

Dia menjelaskan, pekerja setidaknya di daftarkan minimal dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm)

Manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja katanya, yaitu biaya transportasi sesuai plafon maksimalnya dan pengobatan medis yang jumlahnya tanpa batas biaya dan hari rawatan serta juga akan mendapat manfaat santunan cacat sesuai persentase yang ditetapkan berdasarkan diagnosa dokter dan santunan sementara tidak mampu bekerja atau STMB dalam masa penyembuhan sebagai pengganti penghasilan yang hilang sementara serta beasiswa pendidikan bagi dua orang anak yang ditinggalkan sampai perguruan tinggi.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Sedangkan untuk program Jaminan Kematian diberikan santunan sebesar Rp42 juta dengan rincian santunan kematian 20 Juta, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus 12 juta dan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

Selain itu juga ada tabungan dengan hasil pengembangan berprinsip bagi hasil yang yang bisa diambil ketika sudah tidak bekerja lagi jika mengikuti Program Jaminan Hari Tua (JHT), tentu saja tanpa adanya potongan biaya administrasi seperti di Perbankan.

"Kami berharap setelah dilakukan sosialisasi ini semua angota paguyuban SRC segera melakukan pendaftaran untuk dirinya beserta seluruh pekerja tokonya," katanya.

Selain itu ia berharap anggota Paguyuban SRC juga dapat menginformasikan kepada pedagang-pedagang lainnya untuk ikut terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan secara sadar dan mandiri.

"Kedepannya kami akan melakukan kegiatan yang sama bagi Paguyuban Kabupaten Solok, Sawahlunto, Sijunjung dan Solok Selatan," ujarnya.

Editor : Marjeni Rokcalva
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH