LIMA PULUH KOTA - Menjelang tutup tahun pelajaran 2022/2023 sekolah sekolah disibukkan dengan kegiatan persiapan ujian akhir sekolah, dan perpisahan yang muaranya kepada pungutan yang membebani orang tua siswa.
Pungutan yg dibungkus dengan dalih uang kenang kenangan, uang belajar tambahan dan uang perpisahan, yang besarannya bervariasi, dari 400 ribu sampai 700 ribu untuk tingkat SMP dan 300 ribu sampai 500 ribu untuk jenjang SD, masih berlangsung di sejumlah sekolah program wajib belajar di Limapuluh Kota.
Padahal Pemerintah telah menaikkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Rp 800 ribu persiswa menjadi Rp 900 ribu untuk jenjang SD, dan dari Rp 1000.000 menjadi Rp 1.100.000,- persiswa untuk jenjang SMP.
Ironisnya, bila pungutan tersebut tidakvdi lynasi menjelang pelaksanaan Ujian Sekolah, siswa diancam nomor ujiannya tidak diberikan, sama dengan tidak di bolehkan ikut ujian.
Hal itu terpantau media ini terjadi di SMPN 1 Guguak Kecamatan Guguak dan SMPN 2 Mungka,Kecamatan Mungka, Kabupaten 50 Kota.
Untuk dapat mengikuti ujian itu, dia harus melunasi iyuran wajib berupa uang perpisahan plus untuk kenang kenangan sebesar Rp 600.000.
"Bila tidak dilunasi, anak saya diancam tidak bisa mengikuti ujian dengan menahan nomor ujiannya. Sampai jumat (5/5) dia mengaku masih mencari pinjaman untuk melunasi iyuran perpisahan itu, mudah mudahan ada yang meminjamkan, sehingga bisa melunasi iyuran perpisahan dan anaknya bisa mendapatkan nomor ujian untuk bisa ikut ujian itu,"ungkapnya.
Selain itu, di tengah program wajib belajar, sekolah dibantu pemerintah dengan dana BOS, tapi orang tua siswa kls IX juga dibebankan dengan uang pembangunan Rp 300.000,- tambahnya.
*Di SMPN 2 Mungka Rp 400.000,- / siswa*
Editor :






