PAYAKUMBUH - Walikota Payakumbuh Riza Falepi didampingi Ketua Harian Tim 7 Devitra, menyegel kafe kafe yang diduga tempat maksiat di Payakumbuh, Senin ( 20/2).
Dalam penyegelan itu, Wako tidak hanya didampingi ketua harian tim 7, tapi juga di dampingi oleh jajaran ASN dan anggota Tim 7 yang terdiri dari TNI, Polri, Pol-PP, Camat Payakumbuh Selatan, Ketua KAN Limbukan, Lurah Balai Panjang.
Penyegekan itu dilakukan, Selain ada yang tidak memiliki izin (habis - red), kafe-kafe tersebut juga kerap beroperasi melewati waktu yang diizinkan. Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari razia yang dilakukan Wali Kota Riza Falepi bersama Kasat Pol-PP Payakumbuh, Minggu (19/1) dini hari lalu.
"Hari ini kita melakukan penertiban terhadap cafe yang tidak memiliki izin dan kerap beroperasi melebihi jam yang diizinkan.
Menurut laporan kepada kami, " kafe tersebut kerap meresahkan masyarakat," sebut Riza Falepi usai melakukan penyegelan.
"Karena kemarin, kita melihat hal-hal yang tidak pantas, yang tidak usah saya sebutlah. Kalau ada tempat hiburan, cukup beroperasi sampai jam dua belas, kita tidak menghambat orang mau berusaha, tapi ya harus sesuai dengan aturan dan kearifan lokal," kata Riza.
Disampaikan oleh Kepala DPMPTSP Kota Payakumbuh Harmayunis, adapun 5 cafe yang bermasalah, diantaranya sudah habis masa berlaku izinnya dan atas keinginan warga untuk dihentikan operasionalnya, seperti Tambak Indah, Emstu, Beranda, Wiratama, dan Kalam Sanjo.
"Sebenarnya ada yang izinnya masih berlaku, tapi tetap atas instruksi Wali Kota Riza Falepi dan permintaan masyarakat, kelima kafe itu harus kita segel dan ditutup," ujarnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Devitra yang mendampingi Wali Kota Riza Falepi mengatakan pengelola kafe-kafe ini sering melalaikan jam operasional yang sudah ditetapkan dalam Perda.
Editor :