BUKITTINGGI - Untuk menjaga ketertiban dan kenyaman pedagang serta pengunjung Kota Bukittinggi, Satpol PP lakukan pengawasan, penataan dan penertiban setiap hari di kawasan pasar bawah,pasar atas dan pasar aur kuning.
Hal itu di lakukan sesuai arahan dari Wako Erman Safar dan Kasatpol PP Kota Bukittinggi Drs. Efriadi, MM memberikan arahan kepada jajaran agar meningkatkan pengawasan di kawasan yang rentan terjadi pelanggaran Perda.no.3 tahun 2015 tentang ketertiban, karena Mencegah lebih baik dari pada menertibkan.
Seperti ,Rabu,(12/04), Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi bersama TIM SK4 dan Unit Reaksi Cepat (URC) Melaksanakan kegiatan pengawasan dan penataan,serta penertiban Pedagang Kaki Lima ( PKL ) secara humanis dan persuasif dikawasan Pasar Bawah, Pasar Atas Dan Pasar Aur Kuning sesuai dengan Perda No. 3 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Pada kegiatan tersebut, petugas juga menghimbau pedagang tidak berjualan dibadan jalan, selain itu petugas juga langsung mengurai kemacetan yang terjadi kawasan pasar Aur Kuning, ujar Drs. Efriadi, MM.
Menurut Efriadi, petugas melaksanakan pengawasan untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah Dan Peraturan Perundang-undangan Lainnya, karena menjaga lebih dari pada menertibkan, jelasnya.
Pengawasan terhadap Warkel ini menindak lanjuti seruan Bersama Walikota dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Serta Tokoh Masyarakat Kota Bukittinggi.
Petugas menyusuri beberapa lokasi yang dijadikan target penertiban dikawasan Pasar Atas dan Pasar Aur Kuning.
"Alhamdulillah, tidak ditemukan pelanggaran Warkel yang buka siang hari melayani pembelinya makan ditempat," tambah Efriadi.
( Yus).
Editor : Berita Minang






