BUKITTINGGI - Satpol PP bersama Tim SK 4 di Bukittinggi terbilang sangat aktif menegakkan Perda No.3 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masarakat dengan melakukan patroli wilayah dan pengawasan.
Bila ada laporan yang masuk tentang ada kegiatan yang melanggar Perda ketertiban umum itu, petugas Satpol PP langsung bergerak, seperti yang terjadi Sabtu malam ( 8/4/2023), Satpol.PP bersama tim SK 4 melakukan razia balap liar yang mengganggu ketenangan warga dalam beribadah di Bulan Ramadan.
Razia dilakukan di Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan.
Kasat Pol PP Bukittinggi Efriadi mengatakan, dalam razia ini tim SK 4 berhasil mengamankan sejumlah pelaku balap liar. Mereka melakukan Balap liar di Jalan Kusuma Bhakti. Saat tim tiba di lokasi, para pebalap lari berhamburan.
"Kita melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 8 pembalap. Para pembalap ini dibawa menuju Mako Satpol PP," ungkap Efriadi.
"Orang tuanya juga kita panggil dan ada sanksi denda administraci sesuai dengan Perda 3 tahun 2015," jelasnya.
( Yus ).
Editor :






