IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Kembali Satpol PP Bukittinggi Tertibkan Warkel Yang Membandel di Pasar Aur Kuning

Keliatan Satpol PP Bukittinggi mengamankan dagangan yang melanggar di Pasar Aur Kuning mingggu (09/03) Foto : Dok Satpol PP Bkt
Keliatan Satpol PP Bukittinggi mengamankan dagangan yang melanggar di Pasar Aur Kuning mingggu (09/03) Foto : Dok Satpol PP Bkt
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

BUKITTINGGI - Meski telah ada larangan beserta himbauan bersama Walikota, Bikittinggi, Forkopimda, dan tokoh masarakat agar pengusaha restoran dan rumah makan tidak berjualan di siang hari untuk menghormati umat islam melaksanakan ibadah puasa,tetapi masih ada yang mencoba coba melanggar Perda 3 tahun 2015 serta himbau tersebut.

Namun, bagaimanapun yang mencoba melanggar perda tentang ketertiban umum itu, tidak ada ampun oleh petugas Satpol PP selaku penegak Perda,sehingga tidak ada ruang bagi mereka untuk. melanggar perda.,

Buktinya, ada yang mau melanggar Perda no.3 tahun 2015 Minggu,(9/04), langsung ditertibkan tim URC bersama Siagaa Aur regu C Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi pelanggar perda tetsebut.

Dalam upaya penertiban itu, Tim penegak Perda langsung menindak satu warkel di Los lambuang lantai 3 Pasar Aur Kuning.

Menurut Kasat Pol PP Bukittinggi, Efriadi, razia dilakukan sesuai arahan Wali Kota Bukittinggi dan juga berdasarkan himbauan bersama Forkopimda, untuk tidak berjualan makanan di siang hari saat bulan puasa, termasuk pelanggaran Perda nomor 3 tahun 2015.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Kami terima laporan dan saat cek ke lokasi (Terminal Simpang Aur -red) memang kita temukan adanya warkel yang menyediakan makanan. Untuk itu, kita langsung tertibkan. Ini juga sesuai arahan Bapak Wali Kota, untuk menindak tegas para pelanggar perda, terlebih warkel yang dapat mengganggu kenyamanan ibadah umat muslim yang sedang berpuasa," ujarnya.

Selain itu, Satpol PP Bukittinggi juga amankan dagangan seorang wanita paruh baya. Diduga, ibu tersebut berjualan makanan berupa nasi bungkus yang telah dikemas secara keliling di lantai 3 Pasar Aur. Para pelanggar Perda nomor 3 tahun 2015 ini, dikenakan sanksi denda administratif.

Pemko terus mengimbau, agar tidak ada lagi oknum masyarakat yang menjual makanan atau membuka warkel di siang hari saat puasa Ramadhan ini. Bagi yang kedapatan, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku, tegasnya.

( Yus )

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH