BUKITTINGGI - Satpol PP Bukittinggi benar benar serius menindak lanjuti arahan Walikota Erman Safar agar melakukan tindakan pencegahan dan penindakan terhadap LGBT dan prostitusi serta kegiatan yang mengarah pada pelanggaran PerdaPerda NO. 3 TAHUN 2015 di Kota Bukittinggi, dengan melakukan Razia Ini secara rutin.
Seperti Kamis,(30/03) hingga Jumat, (31/03) Dini Hari Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi Didampingi KABID TRANTIB Syamsul Ridwan, SH Melaksanakan Razia Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Diwilayah Kota Bukittinggi.
Razia tersebut menindak lanjuti Informasi dari masyarakat tentang adanya pasangan LGBT, diwilayah tembok, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan ( MKS ).
Begitu mendapat laporan, petugas langsung menuju tempat tersebut. Hasilnya, 4 orang LGBTberhasil diamankan petugas di wilayah Tembok, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan.
Dari 4 Orang yang diamankan 3 diantaranya merupakan Waria Bernama SY (41), RID (29) asal Pasaman dan AH(30) asal Matur, beserta 1 orang pria Jh(19) yang di duga teman kencan mereka, jelas Kasatpol OP Bukittinggi Drs Efriadi MM
Pelanggar pekat yang terjaring, digelandang Ke MAKO SATPOL-PP Kota Bukittinggi Untuk dilakukan pendataan, dan membuat surat perjanjian Serta diberikan Sanksi berupa denda administrasi Pelanggaran Perda NO. 3 TAHUN 2015 Oleh PPNS
Pada proses Penyidikan oleh PPNS Satpol PP, langsung di dampingi KASATPOL-PP Kota Bukittinggi Drs. Efriadi, MM Dan KABID TRANTIB Syamsul Ridwan, SH
Menurut Drs. Efriadi, MM, sesuai arahan Walikota , meskipun saat ini dalam bulan Ramadhan, Razia tetap dilaksanakan, sampai kaum LGBT dan praktek prostitusi Ini punah di Kota Bukittinggi.
Untuk itu, Kasatpol PP Bukittinggi mengharapkan bantuan dan kerjasama semua elemen di Kota Bukittingi, untuk ikut memerangi Pekat di Kota Wisata Bukittinggi ini dengan melaporkan kepada Satpol PP bila ada kegiatan yang mengarah kepada pelanggaran Perda no.3 / 2015 tentang ketertiban dan Pekat, ujar Efriadi.
Editor :






