PASAMAN BARAT – Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Barat, Dirwansyah, bersama Bupati Pasaman Barat H. Yulianto, menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi kepentingan petani kelapa sawit melalui inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) di Kecamatan Gunung Tuleh, Senin (1/6/2026).
Sidak yang dilakukan ke PT Agro Wira Ligatsa (AWL) dan PT Berkat Sawit Sejahtera (BSS) tersebut menjadi langkah nyata pemerintah daerah dan DPRD dalam memastikan perusahaan pengolahan sawit menjalankan usahanya sesuai regulasi, terutama terkait penetapan harga tandan buah segar (TBS) yang menjadi sumber penghasilan utama ribuan petani di Pasaman Barat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 0305/Pasaman Letkol Inf. Darmawan Hendra Wijaya, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, Kasi Pidsus Kejari Pasaman Barat Yondra Permana mewakili Kajari, Sekretaris Daerah Doddy San Ismail, serta sejumlah kepala OPD terkait.
Ketua DPRD Pasaman Barat, Dirwansyah, menegaskan bahwa DPRD mendukung penuh langkah pemerintah daerah dalam mengawasi tata niaga kelapa sawit agar berjalan secara adil dan berpihak kepada masyarakat.
"Sektor kelapa sawit merupakan tulang punggung ekonomi masyarakat Pasaman Barat. Karena itu, harga TBS harus memberikan keadilan bagi petani. DPRD akan terus mengawal kebijakan yang berpihak kepada masyarakat dan memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku," tegas Dirwansyah.
"Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menurunkan harga TBS dengan selisih yang jauh dari harga yang telah ditetapkan pemerintah. Kami melarang praktik manipulasi harga maupun penurunan harga secara sepihak yang merugikan petani," tegas Yulianto.
Menurutnya, seluruh PKS yang beroperasi di Pasaman Barat wajib berpedoman pada harga yang ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Sumatera Barat sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan petani dan dunia usaha.
Selain memantau kebijakan harga, rombongan juga melakukan pemeriksaan terhadap aspek legalitas perusahaan, termasuk kelengkapan perizinan, hak guna usaha (HGU), izin lingkungan, dan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Bupati menegaskan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban administrasi maupun ketentuan peraturan perundang-undangan akan menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Editor : Berita Minang






