IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

BPKD Padang Pariaman Gelar Uji Publik Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi

BPKD Padang Pariaman Gelar Uji Publik Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi
BPKD Padang Pariaman Gelar Uji Publik Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Padang Pariaman,- Sebagai bentuk penyempurnaan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Padang Pariaman, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) gelar uji publik. Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Setda) Rudy Repenaldi Rilis, pada Senin (20/03), bertempat di Hall Kantor Bupati Kawasan IKK Parit Malintang.

Dalam sambutannya Rudy Rilis menerangkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka kepada Pemerintah Daerah diberikan sumber-sumber penerimaan daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), DAU, DAK, Dana Perimbangan dan Pendapatan daerah lainnya yang bersifat sah.

Rudy menambahkan bahwa pendapatan keuangan daerah yang dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan otonomi daerah adalah dari PAD yang digali dari dalam wilayah daerah yang bersangkutan berdasarkan peraturan yang berlaku.

"Dengan demikian pajak daerah memiliki peranan yang sangat strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah dalam membiayai penyelenggraan pemerintahan daerah dan pelayanan umum," jelas Rudy.

Untuk itu, sebut Rudy, melalui uji publik ini segala rekomendasi yang lahir diharapkan dapat lebih menyempurnakan rancangan peraturan daerah dengan cara menggali data dan informasi.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Selain itu, katanya, masukan dari para wajib pajak dianggap penting dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan yang lebih tinggi agar tidak terjadi disharmonisasi dalam penegakan peraturan perundang-undangan tersebut.

"Untuk itu kepada para peserta, mari ikuti uji publik ini dengan serius, tanyakan kepada narasumber hal-hal yang dianggap penting serta mengajak seluruh stakeholder agar terlibat dalam membangun daerah dengan memberikan kontribusi yang baik guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat," harapnya mengakhiri.

Sebelumnya, Kepala BPKD Taslim Letter dalam laporannya menyebutkan, tujuan dari diselenggarakannya uji publik ini adalah untuk memperoleh masukan dari berbagai pihak dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tersebut.

"Diharapkan masukan dan saran untuk kesempurnaan ranperda ini, sehingga nantinya dapat diterapkan dan tidak jadi persoalan dalam penerapannya," sebut dia.

Kegiatan yang berlangsung selama satu hari ini menghadirkan narasumber Kabid Hukum Kemenkumham RI Perwakilan Sumatera Barat Febriandi yang didampingi tenaga fungsionalnya. Hadir sebagai peserta dalam uji publik tersebut, OPD terkait di lingkup Pemkab Padang Pariaman, Camat dan Wali Nagari serta para wajib pajak daerah dan retribusi daerah se-Kabupaten Padang Pariaman. (YN)

Editor : Marjeni Rokcalva
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH