"Inilah hasil putusan majelis hakim PTUN Jakarta yang dikeluarkan hari Senin tanggal 13 Februari 2023 lalu, dan baru kami sampaikan ke beritaminang.com sebagai bahan publikasi." Tukuk Afdhal mengakhiri.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Tim kuasa hukum terdiri dari Afdhal,S.H, Dedy J.S JachyaS.H, Sendi Phangestu,S.H, Fauzan Ma'ruf,S.H, dan Ivan Marathon,S.H. Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui dengan jelas proses banding yang diajukan pihak tergugat. (Iyos)
Editor : Marjeni Rokcalva







