Target dari hasil pengawasan yaitu bagan yang sudah dilakukan pemeriksaan yang kedapatan masih melanggar mengunakan jaringan listrik dari PLN dan Bagan masih berukuran besar di atas 10 meter apa bila masih di temukan bagan yang sudah diberi tanda yang melakukan pelanggaran tersebut pada saat pengawasan selanjutnya akan ditindak keras / bagan dibongkar sesuai nota kesepakatan dari perwakilan bagan selingka Danau. (MMC/BM)
Editor :DKP Sumbar Awasi dan Tertibkan Alat Tangkap Bagan di Danau Singkarak
Berita Terkait






