IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Dunia Wale, Ayah Kandung di Sijunjung Setubuhi Anaknya yang Masih Berumur 8 Tahun

Tersangka diperlihatkan polisi di Mapolres Sijunjung, Jumat (3/3/2023). Foto: Humas Polres Sijunjung/Ius
Tersangka diperlihatkan polisi di Mapolres Sijunjung, Jumat (3/3/2023). Foto: Humas Polres Sijunjung/Ius
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

SIJUNJUNG - Entah setan mana yang merasupi seorang ayah kandung ini, ia dengan teganya "memakan" anaknya sendiri yang masih dibawa umur (baru 8 tahun). Seharusnya ia menjaga anaknya, malah anaknya sendiri "Dimakan".

Peristiwa pagar makan tanaman ini terjadi Jorong Koto Panjang, Nagari Limokoto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat.

Hal itu sesuai dari Laporan Polisi Nomor : LP / B / 14 / III / 2023 / SPKT / POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR tanggal 02 Maret 2023.

Dari laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani,S.IK, langsung memerintahkan anggotanya untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Tanpa pikir panjang, anggota yang ditugaskan, Aipda Doni Febriandi,SH, Aipda Anton Sudarta,SH, Bripka Rifdal Afdil, Bripka Sectio Andres,SH dan Briptu Febi Kardian langsung bergerak cepat mencari keberadaan tersanga.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ikhwal peristiwa terkutuk itu terungkap atas adanya laporan pengaduan masyarakat berinitial Yen. Saksi melaporkan telah terjadi dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinitial Ara, 8 tahun.

Korban diduga telah disetubuhi oleh pelaku yag merupakan ayah kandung dari anak korban (status sudah bercerai-red) berintial Rido,27 tahun yang merupakan warga Jorong Koto Panjang, Nagari Limokoto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.

Kemudian atas perintah kasat Reskrim AKP ABDUL KADIR JAILANI, SIK memerintahkan unit opsnal Satreskrim dan unit IV Satreskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan pengaduan tersebut.

Setelah dimintai keterangan terhadap anak korban yang didampingi oleh UPTD PPA dan Peksos Kabuoaten Sijunjung, saksi pelapor dan saksi-saksi yang berhubungan dengan perkara. Membenarkan telah terjadi dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Diketahui, kirban Ara yang saat ini masih duduk dibangku sekolah kelas 2 SD. Kejadian terkutuk itu dilakukan tersangka pada Selasa 28 Februari 2023 lalu sekira pukul 18.00 WIB., bertempat di kebun karet Jorong Tanjung Beringin, Nagari Tanjung, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH