"Pengakuan pelaku aksi bejatnya dilakukan di kamarnya sendiri. Waktu kejadian ada siang hari dan ada malam hari sekitar pukul delapan malam," sebut kasat.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Atas perbuatan tersebut pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun berdasarkan undang-undang perlindungan anak. (YN)
Editor : Berita Minang







