IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Pelatihan Konvensi Hak Anak, Wanda Leksmana : Ada 8 Klaster Harus Dipahami Tentang Hak Anak

Wanda Lesmana, Nara sumber pelatihan Konvensi Hak Anak tengah memaparkan berbagai persoalan tentang perlindungan dan hak anak.  Foto : Iyos
Wanda Lesmana, Nara sumber pelatihan Konvensi Hak Anak tengah memaparkan berbagai persoalan tentang perlindungan dan hak anak. Foto : Iyos
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

SAWAHLUNTO, Wanda Leksmana, aktifis anak dari Yayasan Ruang Anak Dunia (Ruandu) kembali hadir untuk kesekian kalinya di Sawahlunto dalam rangka pelatihan konvensi hak anak tahun 2023 yang digelar Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dinas Sosial PMD PPA, di Khas Ombilin Hotel, Senin (20/2/2023).

Kabid PPA Desrifahmi dalam sekilas laporannyamengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah, untuk memberikan pemahaman baik informasi maupun keahlian dalam meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan terkait implementasi substansi Konvensi Hak Anak dalam kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan, baik bagi kalangan pemerintah maupun dalam kelompok non pemerintah.

Dikatakan Desrifahmi, kegiatan ini di ikuti 40 orang dari berbagai unsur baik dari pemerintah Kota Sawahlunto seperti Disdukcapil, Dinkes, Dinas Pendidikan, dan dari lingkungan pihak non pemerintah seperti Polri, wartawan, dan berbagai organisasi yang ada. Kegiatan diselenggarakan selama dua hari (20-21/2/2023).

Klaster Konvensi Hak Anak

Wanda Lesmana, selaku nara sumber mengupas materi tentang Konvensi Hak Anak seperti 8 klaster konvensi hak anak diantaranya klaster pertama tentang langkah implementasi umum yang terdiri dari tiga pasal dimana negara wajib mengambil langkah-langkahlegislatif, administratif, dan langkah lainnya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Seterusnya, sebuah Wanda, negara berkewajiban menyebarluaskanisi Konvensi Hak Anak (KHA) dan harus diketahui secara luas baik oleh orang dewasa maupun anak, dan negara harus melaporkannya kepada Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

Pada klaster kedua, tentang definisi anak yang diatur KHA adalah setiap manusia yang umurnya dibawah 18 tahun kecuali menurut undang-undang yang berlaku, kedewasaan dicapai lebih awal."Anak adalah seseorang yang dibawah usia 18 tahun termasuk yang dalam kandungan" kata Wanda.

Dalam klaster ke tiga, tidak boleh ada diskriminasi terhadap anak, perhatikan kepentingab terbaik bagi anak, berikan hak hidup hak identitas, kelangsungan hidup dan perkembangannya, dan berikan hak partisipasi anak, tempatkan anak dalam objek pembangunan.

"Implementasi tentang KHA di Indonesia adalah adanya UU Pemilu, UU Adminduk dan UU Lulintas. Dan konvensiini mengatur hal apa saja yang harus dilakukan negara agar tiap-tiap anak dapat tumbuh sesehat mungkin, bersekolah, dilindungi, didengar pendapatnya, dan diperlakukan dengan adil." Ungkap Wanda. (Iyos)

Editor : Marjeni Rokcalva
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH