IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Razia Penginapan, Tiga Pasangan Ilegal Terjaring Pol PP Padang

Petugas Pol PP Kota Padang saat razia dan pengawasan terhadap tempat penginapan di Kota Padang, Jumat (27/1/2023). Foto: Humas PolPP Padang
Petugas Pol PP Kota Padang saat razia dan pengawasan terhadap tempat penginapan di Kota Padang, Jumat (27/1/2023). Foto: Humas PolPP Padang
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG - Tiga Penginapan diduga tidak memiliki izin diberikan surat Panggilan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Jum'at (27/1/2023).

Razia dan pengawasan yang dipimpin oleh Kabid Tibum, Desril Tafria, didampingi Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Padang, Rozaldirosman, serta Kasi Kerjasama, Okta Purnama.

Pengawasan tersebut bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang ada di Kota Padang.

Mursalim, Kasat Satpol PP Padang mengatakan, dari delapan hotel dan penginapan yang dilakukan ada tiga penginapan diduga tidak memiliki izin.

"Diduga pemilik hotel dan penginapan tersebut telah melanggar Perda no 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata," ujar Mursalim.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Dijelaskan Mursalim, tiga hotel tersebut masing masing berlokasi kawasan belakang pondok dan di kawasan Purus, kecamatan Padang Barat, serta satu hotel lagi berlokasi di kawasan Andalas Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

"Kita panggil pemilik hotel dan penginapan tersebut, serta membawa surat izin mereka untuk menghadap PPNS Satpol PP Kota Padang,"Ucap Mursalim.

Tidak hanya itu, saat petugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan, ditemukan pula tiga pasangan yang diduga bukan suami istri sedang berduan di dalam kamar, dua pasangan disalah satu hotel yang yang berlokasi di kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara, dan satu pasangan lagi ditertibkan di hotel yang ada dikawasan Andalas Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

"Ada tiga pasangan yang kita amankan dan kita bawa ke Mako Satpol PP Kota Padang, dikarenakan disaat ditanyai buku nikah, mereka tidak bisa memperlihatkannya kepada petugas," terang Mursalim.

Mursalim Menambahkan, semua yang terjaring, sudah diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), untuk didata dan diproses lebih lanjut.

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH