PADANG - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap komisioner KPU, Wahyu Setiawan dinilai telah mencoreng KPU. Komisioner KPU Pramono mengatakan, secara kelembagaan, institusi dan kolektif kolegial, KPU tidak terlibat dengan kejadian tersebut.
"Sebelum terjadi OTT, KPU sudah menggelar rapat pleno memutuskan menolak permohonan yang diajukan partai yang mengajukan permohonan untuk proses PAW," kata Pramono pada acara Launching Pilgub Sumbar tahun 2020 yang digelar KPU Sumbar, Minggu (12/02/2020).
Pramono mengatakan, KPU menggelar Rapat pleno penolakan permohonan PAW pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum Wahyu Setiawan terjaring OTT pada Rabu 8 Januari 2020.
Menurut Pramono, kasus yang menjerat rekannya di KPU Wahyu Setiawan akan sulit memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara KPU. Meski demikian, ia meyakini komisioner KPU baik pusat maupun daerah memiliki integritas dimana masyarakat tidak perlu meragukannya.
Dalam kesempatan itu, Pramono mengingatkan untuk tidak melakukan mobilisasi ASN dalam rangka memenangkan salah satu kandidat pada pelaksanaan Pilgub Sumbar mupun pilkada di 13 kabupaten dan kota di Sumbar digelar pada Rabu 23 September 2020.
Pilgub Sumbar yang digelar Rabu, 23 September 2020 berikut 13 kabupaten dan kota di Sumbar yang melaksanakan pilbup dan pilwako, yaitu Dharmasraya, Solok Selatan, Pasaman Barat, Pasaman, Pesisir Selatan, Sijunjung, Tanah Datar, Padang Pariaman, Agam, Lima Puluh Kota. Kemudian, Kota Solok dan Bukittinggi.
MST Editor :






