IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

6 Orang Pelanggar Perda di Jalanan Padang Diamankan Pol PP Padang

Enam orang pelanggar Perda beserta puluhan barang bukti saat diamankan ke mako Satpol PP Kota Padang, pada Minggu (15/1/2023). Foto: Humas Pol PP Padang
Enam orang pelanggar Perda beserta puluhan barang bukti saat diamankan ke mako Satpol PP Kota Padang, pada Minggu (15/1/2023). Foto: Humas Pol PP Padang
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG - Tak hiraukan teguran petugas, enam orang pelanggar Perda beserta puluhan barang bukti diamankan ke mako Satpol PP Kota Padang, pada Minggu (15/1/2023).

Dijelaskan Mursalim, anggotanya telah rutin setiap hari dalam melakukan patroli serta pengawasan megunakan motor treil terhadap anjal, pengemis, badut, "pak ogah" dan pedagang asongan yang beraktifitas di perempatan lampu merah dan U-trun jalan yang ada di Kota Padang.

"Sudah setiap hari kita awasi, masih juga ada yang beraktifitas di perempatan lampu merah dan u-trun jalan, setiap yang ditertibkan rata-rata warga luar kota padang, orangnya beda-beda,"ujar Kasat Pol PP Kota Padang.

Sebelum dilakukan penertiban, Satpol PP Kota Padang selalu mengedepankan tindakan yang humanis, degan menghimbau pelanggar dengan kekeluargaan.

"Setiap adanya pelangaran perda, kami selalu mengajak dan menghimbau pelanggar agar tidak melanggar perda, seperti anjal, gepeng pak ogah dan lainnya, agar mereka tidak lagi beraktifitas di perempatan lampu merah dan u-trun jalan, demi menjaga trantibum,"tutur Mursalim.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Namun, bagi mereka yang tidak mengindahkan teguran dan himbuan dari petugas, mereka terpaksa diamankan.

"Total yang kita amankan ada sabanyak enam orang, ada yang berjualan sapu, ada yang menjadi badut dan ada yang berprofesi sebagai "pak ogah", mereka main kucing-kucingan terpaksa diamankan,"kata Mursalim.

Patroli dimulai dari perempatan lampu merah RTH Imam Bonjol, Jalan Khatib Sulaiman, simpang lampu merah lubuk minturun sampai ke simpang ketaping Kecamatan Koto Tangah

Mereka yang ditertibkan, telah melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Adanya disalah sau poinnya, tentang larangan menggunakan fasilitas umum, jalur hijau, dan perempatan jalan untuk kepentingan pribadi, seperti berjualan, mengamen dan meminta-minta di perempatan.

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH