AROSUKA - Anggota Satres Narkoba Polres Solok berhasil mengamankan Oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok LE (30) yang dicurigai mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Penangkapan yang dipimpin Kasat Resnakoba Iptu Oon Kurnia Ilahi serta anggota setelah mendapat informasi dari masyarakat, dan Wakil rakyat dari partai Demokrat berhasil diamankan, Selasa dinihari (10/01/23), sekitar pukul 00.15 Wib dini di kawasan Jorong Pasa Usang Nagari Cupak didepan SMA Negeri 1 Gunung Talang Kabupaten Solok.
Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo melalui Waka Polres AKBP Irwan Zani, SH didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Oon Kurnia Ilahi mengakui pihaknya berhasil menangkap oknum Pimpinan DPRD Kabupaten Solok berinisial LE (30), yang merupakan warga Kayu Jao, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang Kab.Solok.
Dengan tegas Irwan Zaini mengakui siapapun, yang menyalahgunakan barang terlarang janis narkoba akan diamankan. " seperti penangkapan terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok berinisial LE dari partai Demokrat karena dugaan mengkosumsi Narkoba jenis Shabu," terangnya di Mapolres Solok, Selasa pagi (10/1/23).
Wakapolres Solok mengatakan tersangka LE ditangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang melakukan aktivitas memakai narkoba.
Sementara itu, Kasatres Narkoba Iptu Oon Kurnia menambahkan, kronologi penangkapan tersangka berlangsung cukup alot, karena pihaknya harus membuntuti mobil yang dikendarai tersangka dari arah Solok menuju Arosuka.
Begitu sampai dikawasan Kajai nagari Kotobaru, petugas melihat mobil Honda Civic warna abu-abu dengan no pol BA 1735 HE yang dikemudikan tersangka berhenti dan secara bersamaan lewat seseorang yang mengendarai sepeda motor melemparkan sesuatu barang ke dalam mobil tersangka.
Kemudian mobil tersangka berjalan kearah Arosuka, sehingga ketika berada di jalan lintas kawasan Jorong Pasa Usang Nagari Cupak, persisnya di depan SMA Gunung Talang, kita langsung melakukan penangkapan," papar Kasat Res Narkoba.
Begitu tersangka diamankan petugas langsung menggeledah, sehingga ditemukan 1 (Satu) paket diduga narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik warna bening senilai Rp 1,2 juta
Editor : Berita Minang






