BANJARNEGARA - Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka dan menjalani penahahan, ternyata memiliki rumah di perumahan termewah di Banjarnegara, Jateng. Rumah bergaya Jawa itu masih belum dihuni. Rumah mewah itu berada di blok Marygold A5, A6 dan A7 di Graha Permai Land Kelurahan Kalibenda, Kecamatan Sigaluh, Banjarnegara.
Sebagaimana ditulis detikcom, rumah mewah itu punya penjaga. Rumah berwarna coklat itu sesuai bloknya digunakan untuk berbagai keperluan. Blok A5 digunakan untuk garasi, A6 rumah utama dan A7 digunakan untuk pendapa. Dari luar terlihat di bagian dalam rumah sudah diisi perabotan seperti meja dan kursi.
"Iya benar bahwa Bapak Wahyu Setiawan pembeli di perumahan kami di Graha Permai Land itu sekitar 1 tahun lalu. Awalnya dia belinya satu rumah, kemudian beli dua kaveling lagi di sebelah kanan dan kirinya," ujar General Manager Graha Permai Land, Kristiono Hadi Pranoto, Jumat (10/1/2020).
Ia juga membenarkan jika rumah tersebut belum dihuni secara permanen. Kristiono menyebut rumah itu beberapa kali ditinggali Wahyu Setiawan saat sedang pulang ke Banjarnegara.
Kristiono menyebut perumahan miliknya merupakan perumahan termewah di Banjarnegara. Selain dekat dengan pusat perbelanjaan, perumahannya itu juga dekat dengan obyek wisata. Namun, dia tak mau membeberkan nilai harga properti di perumahan tersebut.
Bangunan dan tanah itu diakuinya diperoleh dari warisan. Belum diketahui apakah rumah mewah di Graha Permai Land ini termasuk yang dilaporkan Wahyu dalam LHKPN tersebut atau terkait dengan kasus suap yang sedang menjeratnya saat ini.
KPK resmi menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka pada Kamis (9/1) kemarin. Wahyu Setiawan diduga menerima suap terkait PAW anggota DPR dari PDIP.
Total ada empat tersangka yang ditetapkan, termasuk Wahyu, yaitu Agustiani yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu. Saeful yang hanya disebut KPK sebagai swasta dijerat sebagai pemberi suap bersama-sama dengan Harun Masiku.
(MR) Editor :






