IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Ekstradisi RI dan Singapura Sah Jadi UU, Buronan Tidak Bisa Sembunyi di Singapura Lagi

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly saat menerima Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan dari Anggota DPR RI usai Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis (15/12/2022). Foto Dok Kemenkumham RI
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly saat menerima Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan dari Anggota DPR RI usai Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis (15/12/2022). Foto Dok Kemenkumham RI
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Di akhir pendapatnya, Menkumham mengucapkan puji syukur dan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan RUU tersebut.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPR RI yang terhormat, yang dengan penuh dedikasi, toleransi, kerja keras, pemikiran, perhatian, dan kerja sama dapat menyelesaikan pembahasan RUU Ekstradisi antara RI dan Singapura," tutup Yasonna.

Perlu diketahui, ekstradisi merupakan instrumen penegakan hukum dalam penyerahan setiap orang di wilayah hukum suatu negara kepada negara yang berwenang mengadili, untuk tujuan proses peradilan atau pengenaan maupun pelaksanaan hukuman atas suatu tindak pidana yang dapat diekstradisi. Siaran Pers. Nabila. Editor: Zaka. (AA)

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH