PADANG - Empat tersangka pelaku percobaan pembunuhan dengan senjata api terancam hukuman 10 tahun penjara. Penegasan ini dikatakan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Komisaris Besar Polisi Imam Kabut Sariadi. Keempat tersangka yang melakukan upaya percobaan pembunuhan yaitu KK, RD, BS dan OG terhadap korban J.
"Peristiwa ini terjadi pada malam perayaan tahun baru sekitar pukul 22: 00 wib," kata Imam kepada wartawan Kamis (09/01)2020).
Imam didampingi Kabid Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Polisi, Satake Bayu Setianto mengatakan, setelah tujuh hari kejadian, KK dan RD berhasil ditangkap di Duri, Provinsi Riau pada 6 Januari 2020.
Imam menjelaskan, upaya percobaan pembunuhan berencana terjadi karena tersangka KK merasa tersinggung atas ucapan korban. Kemudian tersangka KK menceritakan kejadian tersebut kepada RD sekaligus meminta senjata api rakitan yang dipegang RD untuk mencari korban. Tersangka KK ditemani RD dan RH kemudian pergi ke lokasi yang telah ditentukan.
Setelah bertemu di, awalnya korban melempar tersangka KK dengan batu dan tersangka jatuh. Kemudian tersangka KK mengeluarkan senjata dan menembakkan ke arah korban. Tembakan pertama tidak mengenai korban dan tembakan kedua mengenai pinggul belakang sebelah kiri korban.
Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti yaitu satu pucuk senjata api rakitan Laras pendek. Kemudian, dua selongsong peluru serta satu proyektil berikut empat hp yang digunakan empat tersangka.
Lebih lanjut Imam Kabut Sariadi menjelaskan, pasal berlapis yang dikenakan kepada tersangka yaitu pasal pembunuhan berencana, percobaan pembunuhan, penganiayaan dan pemberataan. Kemudian, upaya menghalangi proses penyidikan serta pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api.
MST Editor :






