2.Nomor 14 Tahun 2022 : Persetujuan DPRD terhadap hasil evaluasi Gubernur Sumbar tentang Ramperda Kab Lima Puluh Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dan rancangan peraturan Bupati Lima Puluh Kota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kab Lima Puluh Kota tahun anggaran 2021 untuk di tetapkan menjadi perda
3.Nomor 15 Tahun 2022 : Pembentukan struktur organisasi dan personalia pansus Ramperda tentang perubahan atas peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah

4.Nomor 16 Tahun 2022 : Persetujuan evaluasi Gubernur Sumbar terhadap Ramperda tentang RAPBD Kab. Lima Puluh Kota TA 2022 dan Ramperbup tentang penjabatan Lima puluh Kota Tentang Penjabaran perubahan APBD TA 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah
5.Nomor 17 Tahun 2022 : Pembentukan struktur Organisasi dan personalia Panja Ramperda penyertaan Modal Pemerintah Daerah.

Di samping perda wajib yang kita sah kan bersama Pemda .DPRD telah melahirkan 3 perda inisiatif.ini adalah bagian penting dari kewenangan DPRD dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat
Kinerja DPRD dapat di nilai berdasarkan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD yaitu fungsi pengawasan,fungsi anggaran dan fungsi pembentukan peraturan daerah.








