"Kebanyakakan bangunan yang disegel ini pembangunanya tidak sesuai dengan PGB dan melewati garis sempadan bangunan. Dan proses pembangunannya harus dihentikan sampai izinnya keluar," ucapnya.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Kalau tidak diurus kita sarankan kepada pemiliknya untuk membongkar bangunanya sesuai dengan Perwako 82 tahun 2019," pungkasnya. (Do)
Editor :







