Pada kejadian itu, tersangka juga sempat menembak bagian paha korban lantaran korban melakukan perlawanan.
"Korban mengalami luka tembak pada bagian paha karena sempat melawan ketika dirampok," jelas Kapolres Agam.
Kapolres menjelaskan total tersangka perampokan ini berjumlah 6 orang. Namun yang ditangkap baru 4 orang, sementara 2 tersangka lainnya masih buron dan ditetapkan sebagai DPO.
"2 tersangka lagi masih buron. Mohon doanya agar semua tersangka ini bisa ditangkap",harapnya.
Para tersangka dikenakan pasal 365 juncto 362 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun, maksimal seumur hidup.
Korban Kamaruzzaman dan Yuliandri dicegat oleh kawanan perampok saat dalam perjalanan pulang usai berdagang emas di Pasar Lawang, Kecamatan Matur. Pelaku kemudian membawa barang emas sekitar 1,2 kilogram dan uang tunai sekitar Rp 100 juta.
( Yus )
Editor : Berita Minang






