Penahanan yang sewenang-wenang ini telah menciderai keadilan bagi kaum tani, tentunya mekanisme pengaduan dilakukan oleh kami untuk memperjuangkan akses keadilan bagi petani, serta memperlihatkan situasi penegakan hukum yang di luar prosedur (undue process of law) kepada atasan lembaga terkait serta lembaga pengawasan hakim.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Penahanan ini bertentangan dengan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang menjelaskan "bahwa setiap orang tidak dapat ditangkap dan ditahan secara sewenang wenang", juga diperkuat oleh Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Petani dan orang-orang yang bekerja di perdesaan (UNDROP) yang mengatur "petani berhak atas akses keadilan yang efektif dan non-diskrimiantif".Oleh karena itu, kami mendesak Lapas Talu Pasaman Barat harus segera membebaskan 4 (empat) petani yang masih berada dalam tahanan, karena sudah tidak memiliki dasar hukum untuk tetap melakukan penahanan karena tidak ada perintah menahan dari Pengadilan Tinggi Padang. (MR)
Editor : Berita Minang






