IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Sentral IKM di Gunung Medan Dharmasraya Segera Disidangkan

Para tersangka yang dilakukan penahanan untuk memudahkan kelancaran persidangan nantinya. Foto: Eko
Para tersangka yang dilakukan penahanan untuk memudahkan kelancaran persidangan nantinya. Foto: Eko
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Ia mengemukakan, bahwa tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Sedangkan bagi Z dikenakan Pasal 5 tindak pidana pencucian uang. (Eko)

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH