Ia mengemukakan, bahwa tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Sedangkan bagi Z dikenakan Pasal 5 tindak pidana pencucian uang. (Eko)
Editor :
Home
Berita
Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Sentral IKM di Gunung Medan Dharmasraya Segera Disidangkan
Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Sentral IKM di Gunung Medan Dharmasraya Segera Disidangkan
Berita Terkait






