"Untuk Pelaku pertama inisial E-P-A umur 20 tahun dikenakan dengan Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana. Kemudian untuk pelaku yang kedua berinisial Y-A-H umur 20 tahun dengan pasal Pasal 363 Jo 55 Jo 480 KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tegas Kapolsek Koto Baru IPTU Iin Cendri, S.H., M.M. (Eko)
Editor :Polsek Koto Baru Dharmasraya Amankan 2 Remaja Diduga Pencuri dan Penadah Mesin
Berita Terkait






