"Dengan ancaman Hukuman Minimal 5 ( lima ) tahun, Maksimal 15 Tahun Penjara," tegas Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani. (Eko)
Editor : Berita MinangBejat! Seorang Bapak di Sijunjung Rela Setubuhi Anak Angkatnya yang Masih Dibawah Umur
Berita Terkait






