Akp. Rolindo menambahkan perbuatan cabul pelaku tidak hanya ketika mengajak korban menonton film porno akan tetapi juga pernah dilakukan pelaku ketika korban pergi ke dapur untuk mengambil air minum
Terhadap pelaku disangkakan dengan pasal 82 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara
Terhadap pelaku yang melaku persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri sampai hamil, disangkakan dengan pasal 81 ayat 3 dan 82 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara,jelasnya.
(Yus/ HumasResBkt) Editor :