Sat Reskrim Polres Bukittinggi Amankan Pelaku Persetubuhan Dan Cabul Terhadap Anak Kandung

Tersangka pencabulan dan Kasat  Reskrim Polres Bukittinggi saat memberikan keterangan Pers.
Tersangka pencabulan dan Kasat Reskrim Polres Bukittinggi saat memberikan keterangan Pers.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Akp. Rolindo menambahkan perbuatan cabul pelaku tidak hanya ketika mengajak korban menonton film porno akan tetapi juga pernah dilakukan pelaku ketika korban pergi ke dapur untuk mengambil air minum

Terhadap pelaku disangkakan dengan pasal 82 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara

Terhadap pelaku yang melaku persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri sampai hamil, disangkakan dengan pasal 81 ayat 3 dan 82 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara,jelasnya.

(Yus/ HumasResBkt)

Editor :
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini