IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Bejat! Seorang Ayah Tiri di Sijunjung Perkosa Anak

Pelaku ketika diamanakn di Polres Sijunjung.
Pelaku ketika diamanakn di Polres Sijunjung.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

"Atas perbuatan pelaku tersebut di kenakan pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang -- undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang--undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman Hukuman Minimal 5 ( lima ) tahun, Maksimal 15 Tahun Penjara," tegas Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani.(Eko)

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH