"Atas perbuatan pelaku tersebut di kenakan pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang -- undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang--undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman Hukuman Minimal 5 ( lima ) tahun, Maksimal 15 Tahun Penjara," tegas Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani.(Eko)
Editor :Bejat! Seorang Ayah Tiri di Sijunjung Perkosa Anak
Berita Terkait






